HUKUM SIWAK (SIKAT
GIGI)
(فصل) والسواك مستحب في كل حال إلا بعد
الزوال للصائم وهو في ثلاثة مواضع أشد استحبابا: عند تغير الفم من أزم وغيره وعند
القيام من النوم وعند القيام إلى الصلاة.
Artinya :
Bersiwak itu hukumnya sunnah dalam setiap keadaan
kecuali setelah condongnya matahari bagi yang berpuasa. Bersiwak sangat
disunnah dalam 3 tempat yaitu :
(a) saat terjadi perubahan bau mulut ; (b) setelah
bangun tidur ; (c) hendak melaksanakan shalat.
Note : Bersiwak sangatlah bermanfaat dan banyak ilmuwan yang sudah memberikan pernyataan bahwa bersiwak adalah cara yang lebih bebas dari segala bakteri. Baca juga Manfaat bersiwak dan segala tentang siwak
0 komentar:
Post a Comment
Masukkan Kritik dan Saranmu