Add caption |
Negara Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan. Negara kesatuan yang dipilih adalah Negara dengan system desentralisasi, kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Secara teoritis, asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan 3 hal, yaitu :
1) Demokrasi, diharapkan akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal.
2) Pemerataan, diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerahp edesaan di mana sebagian besar masyarakat tinggal.
3) Efisiensi, dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebihdekat, penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan, dan masalah di identifikasi oleh masyarakat lokal.
B. TUJUAN NKRI
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan dicapai oleh Negara. Tujuan nasional Negara Indonesia secara lebih lengkap tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu :1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.2) Memajukan kesejahteraan umum;3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
Kalo menurut para ahli:
- Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
- Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
- Rousseau, tujuan negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
- Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagtai makhluk individu maupun sebagai makhluk social.
- Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan a=dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Teori-teori tujuan negara:1. Teori kekuasaan
§ Shang Yang, tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya.
§ Niccolo Machiavelli, raja tidak perlu menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat.
2. Teori Perdamaian Dunia Dante Allgeghiere (1265-1321) dalam bukunya De Monarchia Libri III, menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudakan perdamaian dunia.
3. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
§ Immanuel Kant, tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara.
§ Kranenburg, tujuan negra bukan sekedar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya.
Ajaran tentang tujuan negara
Ajaran tentang tujuan negara
- Ajaran Plato: negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Ajaran Teokratis: negara bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan.
- Ajaran Negara Polisi: negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Ajaran Negara Hukum: negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum.
- Negara Kesejahteraan: negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.
C. FUNGSI NKRI
Fungsi adalah pelaksaan tujuan yang hendak dicapai. Untuk persoalan ini, belum ada persamaan pendapat di antara para ahli. Di antaranya adalah :
1)Anarkisme, Penyangkalan terhadap pemerintah dan Negara. Negara dan pemerintah dan semua dapat dicapai secara individu untuk mencapai tujuan Negara.2)Individualisme, Negara mempunyai fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat.3)osialisme, Semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan Negara yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian.4)Komunisme, Dengan jalan revolusioner fungsi Negara dapat diperluas dalam upaya mencapai kesejahteraan sosial.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi, yaitu :a. Melaksanakan penertiban, untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok-bentrokan dalam masyarakat;b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;c. Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar;d. Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan tujuan RI, fungsi Negara sebagai berikut :- Fungsi membuat UUD- Fungsi membentuk kelembagaan Negara- Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum- Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara- Fungsi kehakiman- Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran- Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara- Fungsi pertimbangan- Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).
Dukung kami dengan berbelanja di Kios SATA, sebagai pendanaan kami Salam Damai SATA
0 komentar:
Post a Comment
Masukkan Kritik dan Saranmu