Dunia modern saat ini, sering kita dengar istilah WARALABA. Ya,... istilah ini dikenal sebagai cara membangung kerjasama dalam dunia usaha. kalo pikir hemat saya sih, Waralaba dari 2 kalimah Arab dan Indonesia,
Wara dan Laba, yang artinya Wara : sifat pengharapan, sedangkan Laba : keuntungan...
so... Waralaba adalah kata lain dari mengharapkan Untung :D 😎
tapi... itu menurut saya pribadi.... nah sekarang yuk kita kenali Waralaba yang sebenernya secara ringkas....
Gabung Di Group WA SATA : https://chat.whatsapp.com/IRqt7nZSYu64PScOKaxWGX
Kunjungi Situs Bisnis Kami : CR Management Group
Wara dan Laba, yang artinya Wara : sifat pengharapan, sedangkan Laba : keuntungan...
so... Waralaba adalah kata lain dari mengharapkan Untung :D 😎
tapi... itu menurut saya pribadi.... nah sekarang yuk kita kenali Waralaba yang sebenernya secara ringkas....
Waralaba (bahasa Inggris: franchising; bahasa Perancis: franchise yang aslinya berarti hak atau kebebasan)
1. Jadi definisi Waralaba yang pertama adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
2. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, waralaba adalah perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau menggunakan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
2. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah:
(franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Nah dalam melakukan Waralaba itu ada 2 Aspek yang harus ada selain kita udah memahami arti waralaba tadi yaitu :
1. Franchisor, orang/Kelompok yang memberikan Hak kepada orang lain untuk ikut mencari keuntungan dari usaha yang dijalankan.
2. Franchisee, nah yang ini orang yang ikutan dalam dunia usaha yang sama dengan pemberi hak tadi... biasanya dengan standart kualitas yang sama.
perlu kita pahami juga kalo dalam NKRI ini, Waralaba juga punya perundang-undangannya lho...., peraturannya terhitung ada dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
tapi, peraturan itu (PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba) udah dicabut trus diganti dengan PP no 42 tahun 2007 yang dasarnya sama aja menjelaskan kekuatan hukum tentang Waralaba. nah didukung oleh beberapa undang-undang penunjangnya.... seperti diantaranya adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
nah, sekarang pahamkan jadi jangan sembarangan bermain waralaba ya kalo belum tau hukum-hukumnya dan prinsipnya... bisa-bisa kena pasal nanti...oh iya biasanya Waralaba bagi hasilnya 5 - 15 % dari laba kotor, info ini bisa kamu pake buat jaga-jaga....biar ga kena tipu... hehhe
kalo Mau tanya-tanya lebih lanjut,waralaba di indonesia itu ada asosiasinya lho...
segitu dulu ya.... kalo kamu minat franchise waralaba yang murah cobe deh waralaba kulinuer yang satu ini,Ayam Geprek Angker
Kunjungi Situs Bisnis Kami : CR Management Group